TERASJABAR.ID – Pemerintah kembali menyalurkan dana bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.
Program PIP ini memberikan bantuan tunai kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa hambatan ekonomi.
Saat ini, pencairan PIP sudah memasuki Termin II, yang berlangsung mulai Mei hingga September 2025.
Program Indonesia Pintar menyasar pelajar dari jenjang SD hingga SMA/SMK yang memenuhi syarat, seperti pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), hingga anak-anak yang tinggal di panti sosial atau terdampak bencana.
Besaran bantuan bervariasi tergantung jenjang pendidikan, yaitu Rp450.000 per tahun untuk SD, Rp750.000 untuk SMP, dan Rp1.800.000 untuk SMA/SMK.
Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, membayar biaya transportasi, hingga mendukung kebutuhan belajar lainnya.
RELATED POSTS
Pencairan dilakukan melalui bank penyalur resmi, seperti BRI untuk SD dan SMP, BNI untuk SMA/SMK, serta BSI khusus untuk wilayah Aceh.
Untuk mengetahui status penerima PIP, proses pengecekan bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi pip.kemendikbud.go.id dengan memasukkan NISN, NIK, serta menjawab captcha yang tersedia.
Jika dinyatakan aktif, siswa dapat membawa dokumen pendukung ke bank untuk proses pencairan. Beberapa dokumen yang harus dibawa antara lain surat aktivasi dari sekolah, KTP orang tua/wali, Kartu Keluarga, dan buku tabungan PIP.
Program ini disalurkan dalam tiga termin sepanjang tahun: Termin I (Februari–April), Termin II (Mei–September), dan Termin III (Oktober–Desember).
Untuk kendala atau pertanyaan, tersedia layanan pengaduan melalui Instagram @sobatpip, WhatsApp 0812-4412-3425, dan situs resmi PIP.
Pencairan tahap kedua ini menjadi kesempatan penting bagi peserta didik yang terdaftar agar segera memanfaatkan dana bantuan pendidikan demi mendukung proses belajar mengajar secara optimal.(*)