- Notifikasi Status BSU dan Artinya
Saat melakukan pengecekan, Anda mungkin akan menemukan beberapa notifikasi berikut, sesuai informasi resmi dari Kemnaker:- “NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.”
Artinya, NIK Anda telah lolos verifikasi awal oleh BPJS Ketenagakerjaan, tetapi masih menunggu validasi lebih lanjut oleh Kemnaker. Lakukan pengecekan rutin untuk pembaruan status. - “Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU dan sedang menunggu penyaluran.”
Anda resmi ditetapkan sebagai penerima, dan dana akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk wilayah Aceh, atau PT Pos Indonesia. - “Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda.”
Anda memenuhi syarat, tetapi ada masalah dengan rekening bank, seperti rekening tidak aktif, tutup, atau tidak sesuai dengan NIK. Dana akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, dan Anda perlu menggunakan aplikasi Pospay untuk mencairkannya. - “Dana BSU sudah tersalurkan ke Bank [nama bank].”
Bantuan Rp600.000 telah berhasil ditransfer ke rekening Anda. Segera cek saldo rekening di bank terkait. - “Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.”
NIK Anda tidak terdaftar sebagai penerima karena tidak memenuhi kriteria, data tidak sesuai, atau Anda tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- “NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.”
- Syarat Penerima BSU 2025
Untuk menjadi penerima BSU 2025, pekerja harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, antara lain:- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
- Gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan
Page 2 of 2