TERASJABAR.ID – Jajaran Reskrim Polsek Cibatu, Polres Garut, berhasil menciduk seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana pengeroyokan.
Pelaku berinisial CP (30), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, diamankan pada Senin dini hari (23/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka CP diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang terjadi pada Kamis, 16 Januari 2025 lalu, di Kampung Panyosogan, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu.
Dalam kejadian tersebut, korban Roni (24) mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh pelaku dan rekan-rekannya menggunakan tongkat kayu dan senjata tajam.
Kapolsek Cibatu, Iptu Amiruddin Latif, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan terhadap tersangka CP merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan sejak kejadian dilaporkan.