TERASJABAR.ID.- Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan menangkap pelaku tabrak lari M (45) yang buron selama 9 hari. Kecelakaan lalu lintas yang terjadi mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka parah.
Pelaku yang merupakan warga Desa/Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan ini diamankan petugas di wilayah Sukabumi.
Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar melalui Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Pandu Renata Surya, menjelaskan peristiwa kecelakaan terjadi di Jalan Raya Mandirancan pada 8 Mei 2025.
Laka itu melibatkan sepeda motor N Max warna hitam nopol E-2017-YBM dan sebuah mobil Suzuki APV nopol E-1625-CE yang dikendarai oleh pelaku dan sempat melarikan diri.
Sedangkan korban diketahui bernama Daffa, seorang pelajar warga Desa Purwasari Kecamatan Garawangi, yang meninggal dunia di lokasi kejadian.