TERASJABAR.ID – Buron hampir 2 pekan, Bripda Alvian Maulana Sinaga (25), oknum polisi yang diduga membunuh Putri Apriyani (22) di Indramayu akhinya berhasil ditangkap.
Alvian yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Indramayu ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/8/2025). Ia diduga sebagai pembunuh Putri Apriyani, seorang mahaisiwi di kamar kosannya di Indramayu, Sabtu (9/8/2025) lalu.
Video tertangkapnya Bripda Alvian viral di sejumlah media sosial (medsos), salah satunya di TikTok @draivertruck. Terlihat dalam video tersebut, sejumlah polisi berpakaian preman dan berseragam menangkap seorang pria yang diduga kuat Bripda Alvian.
Saat penangkapan, diwarnai aksi kejar-kejaran yang akhirnya, Alvian, sang buronan berhasil ditangkap di sebuah saung. Alvian terlihat tertelungkup di lantai berkaos biru muda dan celana pendek hitam. Ia pun digiring dan dimasukan ke dalam mobil dengan tangan terikat.
“Betul, terduga pelaku pembunuhan terhadap Putri Apriyani sudah diamankan di NTB,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan ketika dikonfirmasi Sabtu (23/8/2025) malam.
Menurut Hendra, Alvian saat ini dalam perjalanan menuju Polres Indramayu untuk proses pemeriksaan intensif. Selanjutnya, pelaku akan dibawa ke Bidang Propam Polda Jabar.
Diberitakan, Putri Apriyani, wanita muda ditemukan tewas mengenaskan di kamar kos Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Sabtu (9/8/2025). Saat ditemukan sangat tragis karena tubuhnya penuh luka bakar dan nyaris gosong akibat kamar kosnya tersebut.
Sebelumnya, tujuh hari pascatewasnya Putri Apriyani alias Puput (22), Polres Indramayu resmi menerbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap oknum anggota Polri, Bripda Alvian Maulana Sinaga pada Sabtu (16/08/2025).
Langkah tersebut tertuang dalam surat bernomor: DPO/26/VIII/2025/Reskrim, menyatakan bahwa Bripda Alvian diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Putri.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan ketika dikonfirmasi membenarkan jika Bripda Alvian kini DPO oleh Polres Indramayu.
“Betul dia (Bripda Alvian) tersangka di Indramayu dan DPO serta masih diburu Polres Indramayu. Penetapan tersangka terhadap Bripda Alvian menjadikan dasar Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya,” kata Hendra, Senin (18/8/2025).***