TERASJABAR.ID – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, menertibkan bangunan yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Jum’at (11/7/2025).
Bupati Garut, Abdusy Syakur, memimpin langsung jalannya perobohan bangunan yang melanggar aturan pembangunan di jalur air dan melebihi batas Koefisien Dasar Hijau (KDH) atau Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Menurut dia, ini dalam rangka penegakan Perda terkait dengan aturan bangunan. “Bangunan ini melanggar jalur air dan juga membangun lebih dari batasannya, sehingga saya membongkarnya” tegas Bupati Syakur.
Syakur juga menekankan komitmen Pemkab Garut untuk melakukan penertiban secara bertahap dan konsisten. Peringatan akan diberikan terlebih dahulu, diikuti dengan tindakan penegakan hukum jika pelanggaran tidak diindahkan.
“Kita akan konsisten untuk melakukan ini secara bertahap ya, satu-satu kita peringatkan dulu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran ini dapat mengakibatkan banjir karena terhambatnya saluran air, serta menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.
“Kita mengajak masyarakat untuk menaati semua aturan yang berlaku, Perda, undang-undang, Perbup, semua kita imbau untuk ditaati,” kata Bupati.