Tim tersebut menilai perlu dilakukan investigasi lebih lanjut atas kematian mendadak pada janin pasien atas nama Ny. IR. Untuk itu, Dinas Kesehatan akan meminta bantuan Majelis Disiplin Profesi sebagai tim independen yang akan melakukan investigasi. Hasil investigasi ini akan menilai kejadian secara utuh dari sisi medis maupun manajerial.
“Guna menjaga netralitas dan independensi Majelis Disiplin Profesi serta memberikan ruang penuh kepada tim untuk melakukan investigasi, kami memutuskan untuk menonaktifkan sementara Direktur RSUD Linggajati sampai proses investigasi selesai, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.
Bupati menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang telah membuat resah masyarakat. “Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di RSUD Linggajati. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi RSUD Linggajati dan pemerintah daerah dalam peningkatan pelayanan di semua bidang,“ tuturnya.
Berdasarkan hasil pembahasan Audit Maternal Perinatal Internal RSUD Linggajati akan disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan bersama tim pengkaji. Terkait hal teknis medis akan dijelaskan lebih lanjut oleh tim pengkaji.***