TERASJABAR.ID – Pemerintah Kabupaten Kuningan menyampaikan tanggapan resmi terkait kematian janin pasien atas nama Ny. IR di RSUD Linggarjati.
Pernyataan tersebut disampaikan resmi oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, dalam Konferensi Pers di Ruang Rapat Linggarjati, Kamis 17 Juli 2025.
Hadir pula Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, Pj Sekda Beni Prihayatno, Komisi IV DPRD, Kepala Dinas Kesehatan dr. H. Edi Martono,MARS, BKPSDM, Ketua IDI, dan IDAI Kuningan.
“Kami merasakan duka cita atas kejadian tersebut dan menyampaikan bela sungkawa serta simpati yang mendalam kepada keluarga pasien. Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Rumah Sakit Umum Daerah akan terus memberikan dukungan moril kepada pihak keluarga pasien,” ujar Bupati.
Sebagai bentuk tindaklanjut, Bupati menjelaskan, Pemkab Kuningan mengambil langkah-langkah dalam menangani kasus ini. RSUD Linggajati telah melakukan Audit Maternal Perinatal Internal (AMP) 2 Juli 2025.
Selanjutnya 16 Juli 2025, Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan melakukan pembahasan hasil audit kematian perinatal di RSUD Linggajati bersama berbagai elemen yang terkait, yaitu Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Koordinator Wilayah V, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kuningan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Kuningan.
Sementara itu, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Kabag Hukum Setda Kabupaten Kuningan, Biro Hukum, Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI Cabang Kuningan, dan Dewan Pengawas RSUD Linggajati.