TERASJABAR.ID – Para ibu di Indonesia perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap jajanan anak-anak, terutama marshmallow, setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan mengejutkan.
Sebanyak tujuh produk marshmallow yang telah mengantongi sertifikat halal ternyata mengandung unsur babi (porcine).
Pengumuman ini dirilis pada Senin, 21 April 2025, melalui Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025, dan langsung memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya umat Muslim yang menjadikan kehalalan sebagai prioritas utama.
Temuan Mengejutkan BPJPH dan BPOM
Hasil pengawasan yang dilakukan BPJPH dan BPOM terhadap 11 batch dari sembilan produk pangan olahan menunjukkan bahwa sembilan batch mengandung unsur babi. Pengujian dilakukan dengan parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine, yang dikenal sangat sensitif untuk mendeteksi kandungan babi meski dalam jumlah kecil. Yang lebih mengejutkan, tujuh dari sembilan produk tersebut telah bersertifikat halal, yang seharusnya menjadi jaminan keamanan bagi konsumen Muslim.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa temuan ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan BPOM untuk memastikan kehalalan produk yang beredar di pasaran. “Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia. Pembuktian ini dilakukan melalui pengujian laboratorium oleh BPOM dan BPJPH,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, pada 21 April 2025.
Daftar Produk Marshmallow yang Mengandung Babi