TERASJABAR.ID – Hari ke enam puasa ramadan 1447 Hijriah, umat islam menunaikan ibadah puasa dengan dibarengi dengan sholat tarawih, di setiap mesjid maupun di rumah, dalam kegiatan tersebut warga Kampung Samanggen, Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Dibuat resah adanya kegiatan adu muncang.
Merasa gaduh dengan aktivitas tersebut, Warga melaporkan aktivitas tersebut kepada pihak kepolisian setempat, Polisi pada Polsek Wanaraja bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas tersebut.
Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, bersama anggota piket jaga langsung melakukan penggerebekan dan petugas mendapati sejumlah warga tengah berkumpul di sebuah saung yang berada di pinggir kolam pemancingan.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan (pidekan) alas untuk adu muncang dan sejumlah muncang, serta uang tunai yang diduga sebagai taruhan, “ujar Kapolsek, Senin(23/2/2026)
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu buah pidekan, 28 butir muncang, uang tunai sebesar Rp190.000, satu tas selempang warna hitam, dua KTP, serta tiga unit sepeda motor.
Selain itu, delapan orang warga yang berada di lokasi turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolsek Wanaraja.
Kapolsek Wanaraja menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Langkah ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan petugas masih melakukan pemeriksaan serta pendalaman guna proses hukum lebih lanjut,”ucap Kapolsek
Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.” Pungkas Kapolsek(KRIS)
ADVERTISEMENT









