TERASJABAR.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengamanan aset daerah di kawasan Kebun Binatang Bandung, Kamis (05/02/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas pencabutan izin lembaga konservasi oleh kementerian terkait, sekaligus upaya menjaga aset milik pemerintah daerah.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukanlah bentuk penggusuran maupun eksekusi, melainkan murni pengamanan kawasan dan penataan tata kelola aset.
“Hari ini kami melakukan penyegelan untuk kepentingan bersama. Di dalam kawasan masih terdapat satwa dan para pekerja, sehingga proses pengamanan dilakukan secara terukur dengan mengedepankan koordinasi,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan, Satpol PP bersama pihak pengurus akan melakukan penjagaan menyeluruh di area kebun binatang guna memastikan seluruh aset daerah tetap terlindungi. Pendekatan persuasif serta komunikasi lintas instansi terus dilakukan agar proses berjalan kondusif.
“Kehadiran kami bukan untuk mengusir siapa pun, tetapi justru mendukung kolaborasi semua pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa kondisi di lapangan serta berbagai masukan akan segera dilaporkan kepada Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, sebagai bahan pertimbangan kebijakan ke depan.
Pemkot, kata dia, berkomitmen menjaga keberlangsungan perlindungan satwa sekaligus memperhatikan nasib para pekerja.
“Dalam waktu dekat akan kami komunikasikan kepada pimpinan. Prinsipnya, pengamanan ini demi tertibnya pengelolaan aset daerah dan kepentingan publik,” ungkapnya.
Pemkot Bandung berharap proses penataan pengelolaan Kebun Binatang Bandung dapat berjalan lebih terarah, akuntabel, serta mengutamakan kesejahteraan satwa, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat.


















