Atas perbuatannya, polisi tengah mendalami kemungkinan A dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak coba-coba membuat laporan palsu. Apalagi dilatarbelakang praktik judi online yang merusak. Kita akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
AKP Nova mengimbau masyarakat, untuk lebih bijak dalam menggunakan uang dan tidak terjerumus ke dalam praktik perjudian, termasuk judi online. Seperti diketahui akibat terlibat “judol” banyak menimbulkan kerugian secara ekonomi dan hukum.
Pihak Polres Kuningan menyatakan masih mendalami kasus ini lebih lanjut untuk menentukan status hukum A secara resmi.***