AKP Nova mengungkapkan, utang tersebut digunakan biaya pengobatan ibunya, yang mengidap penyakit fibroma. Akhirnya AAU nekat membuat laporan palsu dengan dalih takut dimarahi oleh orang tuanya gara-gara menjual emas.
Dihadapan petugas, AAU membuat permintaan maaf secara terbuka melalui video, didampingi oleh aparat desa Andamui.
Menyikapi perbuatan AAU, Polres Kuningan mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan sistem hukum untuk kepentingan pribadi.
“Membuat laporan palsu adalah pelanggaran hukum yang serius dan dapat dikenakan sanksi pidana,” tuturnya.
Kasus tersebut motifnya gegara tekanan sosial dan ekonomi. Pelaku nekat berbuat melanggar hukum. Dalam hal ini, hukum harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak keadilan.***