TERASJABAR.ID – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja bergaji rendah sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional.
Memasuki batch keempat, bantuan BSU senilai Rp600 ribu ini mulai dicairkan secara bertahap sejak 14 Juli 2025.
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank Himbara, BSI, atau PT Pos Indonesia, tergantung dari data rekening masing-masing penerima.
Program ini ditujukan bagi pekerja formal yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan catatan data gaji dan status keaktifan sesuai kriteria.
Meski tidak dapat didaftarkan secara mandiri, penerima bisa melakukan pengecekan secara online dan memperbarui data pribadi jika diperlukan. Berikut rangkuman informasi penting terkait BSU batch 4 Juli 2025:
Syarat Penerima BSU Batch 4 Juli 2025:
Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
Gaji maksimal Rp3.500.000 atau sesuai UMP/UMK
Bukan ASN, TNI, atau Polri
Tidak menerima bantuan lain seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja
Bekerja di sektor formal dan terdaftar oleh perusahaan
Cara Cek Status BSU Secara Online:
Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
Isi NIK, nama, tanggal lahir, ibu kandung, nomor HP, dan email
Sistem akan menampilkan notifikasi status
Melalui Situs Kemnaker
Kunjungi: bsu.kemnaker.go.id
Login atau buat akun baru
Masukkan NIK untuk cek status
Via Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Unduh aplikasi JMO
Login dengan NIK dan nomor HP
Pilih menu “Cek Eligibilitas BSU”
Melalui Aplikasi Pospay (untuk pencairan via Kantor Pos)
Unduh aplikasi Pospay
Pilih ikon Kemnaker
Masukkan NIK dan data diri
Sistem akan menampilkan QR Code jika berhak mencairkan
Panduan Pencairan BSU:
Jika Menerima Lewat Bank:
Cek mutasi melalui ATM atau mobile banking
Dana Rp600.000 akan muncul dengan keterangan “Subsidi Upah”
Jika Menerima Lewat Kantor Pos:
Verifikasi melalui aplikasi Pospay
Bawa QR Code, KTP, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan ke kantor pos terdekat
Notifikasi yang Mungkin Muncul Saat Pengecekan:
NIK Terverifikasi: Masuk daftar calon penerima
Ditetapkan Sebagai Penerima: Siap menerima BSU
Penyaluran Lewat Kantor Pos: Rekening bermasalah, pencairan tunai
BSU Sudah Cair: Dana masuk ke rekening
Bukan Penerima: Tidak memenuhi kriteria
Alasan BSU Belum Cair:
Data masih diverifikasi
Rekening tidak aktif
Data gaji tidak sesuai
Sudah menerima bantuan sosial lain
Tidak aktif di BPJS per 30 April 2025
Catatan Penting:
BSU tidak dipotong atau dikenai pajak
Proses gratis dan resmi
Hindari tautan palsu dan penipuan
Cek hanya melalui situs dan aplikasi resmi pemerintah
Program BSU batch 4 ini menjadi peluang bagi pekerja formal untuk meringankan beban pengeluaran, terutama di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.(*)

















