TERASJABAR.ID – Situasi masyarakat diawal Februari 2025 dibuat heboh dengan langkanya gas LPG 3 kg, dikarenakan pemerintah membuat aturan baru.
Menter Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Bahlil Lahadalia melarang pengecer untuk memperjual belika gas LPG 3 kg per 1 Februrasi 2025.
Tetapi hari ini Selasa, 4 Ferbaruari 2025 pegencer bisa aktif kembali untuk menjual gas LPG 3kg atas instruksi langsung dari Presiden Prabowo.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad
“Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Sufmi di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Tetapi pengencer nantinya akan menjadi sub-pangkalan.
Jadi para pengecer harus mendaftar menjadi sub-pangkalan agar bisa menjual gas bertabung hijau tersebut.
Namun, Prabowo ingin agar pengecer tetap bisa menjual gas LPG 3 kilogram selama proses pendaftaran menjadi agen sub-pangkalan secara parsial.
Selain itu, Dasco menyampaikan Prabowo juga meminta Kementerian ESDM untuk menjaga harga gas LPG 3 kilogram tetap stabil.
- Dedi Petani warga Desa Purwasari Ditemukan Meninggal di Pematang Sawah
- Refleksi Akhir Tahun Kota Bandung: Menjaga Harapan, Memperkuat Kepercayaan, dan Menata Masa Depan Kota
- Masa Depan Antonio Rudiger di Real Madrid Masih Abu-abu, PSG dan Chelsea Mengintai
- Barcelona Incar Tomas Araujo dari Benfica, Tapi Transfer Sulit Terwujud
- Reece James Tegaskan Kekalahan Chelsea akibat Kesalahan Pemain
Sebelumnya pada Senin, 3 Februari 2025 Menteri ESDM Bahlil juga mengatkan kalau berencana mengalihkan pengecer LPG 3 kg ke status yang ia sebut sebagai sub-pangkalan.
Langkah itu ditempuh sebagai upaya mengontrol peredaran gas melon itu di tengah masyarakat.
Opsi ini menjadi Solusi untuk para pengecer dengan pemerintah dan Pertamina agar LPG 3 kg tetap bisa dikendalikan oleh pemerintah.
Pengecer yang memang bagus akan diberikan izin sementara dan statusnya bisa naik ke sub-pangkalan.

















