TERASJABAR.ID – Situasi masyarakat diawal Februari 2025 dibuat heboh dengan langkanya gas LPG 3 kg, dikarenakan pemerintah membuat aturan baru.
Menter Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Bahlil Lahadalia melarang pengecer untuk memperjual belika gas LPG 3 kg per 1 Februrasi 2025.
Tetapi hari ini Selasa, 4 Ferbaruari 2025 pegencer bisa aktif kembali untuk menjual gas LPG 3kg atas instruksi langsung dari Presiden Prabowo.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad
“Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Sufmi di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Tetapi pengencer nantinya akan menjadi sub-pangkalan.
Jadi para pengecer harus mendaftar menjadi sub-pangkalan agar bisa menjual gas bertabung hijau tersebut.
Namun, Prabowo ingin agar pengecer tetap bisa menjual gas LPG 3 kilogram selama proses pendaftaran menjadi agen sub-pangkalan secara parsial.
Selain itu, Dasco menyampaikan Prabowo juga meminta Kementerian ESDM untuk menjaga harga gas LPG 3 kilogram tetap stabil.
- Remaja 14 Tahun Berkubutuhan Khusus Hanyut di Citarum Katapang
- Kejati Jabar Didesak Segera Usut Penyimpangan Proyek PJU yang Libatkan Orang Dekat Gubernur
- 2 Mahasiswa Uniku Meraih Penghargaan Nasional di Ajang abdidaya Ormawa
- Kick Off Penurunan Kabel Fiber Optik Dimulai, 104 Ruas Jalan Bakal Bebas Kabel Udara
- Selamat! 7.550 PPPK Paruh Waktu Dilantik, Kang DS Ingatkan Komitmen Kerja Disiplin
Sebelumnya pada Senin, 3 Februari 2025 Menteri ESDM Bahlil juga mengatkan kalau berencana mengalihkan pengecer LPG 3 kg ke status yang ia sebut sebagai sub-pangkalan.
Langkah itu ditempuh sebagai upaya mengontrol peredaran gas melon itu di tengah masyarakat.
Opsi ini menjadi Solusi untuk para pengecer dengan pemerintah dan Pertamina agar LPG 3 kg tetap bisa dikendalikan oleh pemerintah.
Pengecer yang memang bagus akan diberikan izin sementara dan statusnya bisa naik ke sub-pangkalan.


















