Berikut adalah daftar sembilan produk yang ditemukan mengandung unsur babi:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) – Diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Filipina, diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses. (Bersertifikat halal, BPJPH ID00410000229550422)
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow) – Diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Filipina, diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses. (Bersertifikat halal, BPJPH ID00410000229550422)
- ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil) – Diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, diimpor oleh PT Catur Global Sukses. (Bersertifikat halal, BPJPH ID00410000233780821)
- ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga) – Diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, diimpor oleh PT Catur Global Sukses. (Bersertifikat halal, BPJPH ID00410000233780821)
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) – Diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, diimpor oleh PT Catur Global Sukses. (Bersertifikat halal, BPJPH ID00410000233780821)
- TYL Marshmallow Isi Selai Vanilla (Vanilla Marshmallow Filling) – Diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China, diimpor oleh Budi Indo Perkasa. (Bersertifikat halal, BPJPH ID00410000476551022)
- Hakiki Gelatin – sebagai bagian dari tujuh produk bersertifikat halal yang mengandung babi.
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk – Diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., China, diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi. (Tidak bersertifikat halal)
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat – Diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China, diimpor oleh Brother Food Indonesia. (Tidak bersertifikat halal)
Sanksi dan Tindakan Tegas
BPJPH langsung menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran untuk tujuh produk yang telah bersertifikat halal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, BPOM memberikan sanksi peringatan kepada dua produk yang tidak bersertifikat halal karena terindikasi memberikan data tidak benar saat registrasi. Pelaku usaha juga diinstruksikan untuk segera menarik produk dari peredaran, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administratif. “Sertifikat halal adalah representasi standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diimplementasikan secara konsisten, sehingga kehalalan produk tetap terjaga dari waktu ke waktu,” ujarnya.
Ia juga mengimbau pelaku usaha untuk jujur dalam mencantumkan kandungan bahan, terutama untuk produk yang tidak bersertifikat halal. “Jika mengandung unsur babi, silakan beredar, tetapi cantumkan dengan jujur di label, karena jika tidak, ini masuk ranah pidana penipuan,” tegasnya.
Respons BPOM dan Imbauan kepada Masyarakat
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memperketat pengawasan bersama BPJPH guna memastikan produk yang beredar aman dan halal. “Komitmen kami bersama BPJPH adalah berkolaborasi menciptakan produk yang aman dan halal. Pengawasan akan terus ditingkatkan,” kata Taruna.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dengan melaporkan produk yang mencurigakan melalui kanal resmi seperti [email protected] atau situs BPOM.