TERASJABAR.ID – Puasa sunnah di bulan Dzulhijjah, termasuk puasa Tarwiyah (8 Dzulhijjah) dan Arafah (9 Dzulhijjah), merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam karena memiliki keutamaan besar. Namun, banyak umat Muslim yang bertanya, apakah boleh melaksanakan puasa sunnah ini jika masih memiliki hutang puasa Ramadan yang belum dilunasi?
Artikel ini akan menjelaskan hukumnya berdasarkan pandangan syariat, pendapat ulama, dan dalil yang relevan, dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.
Hukum Puasa Sunnah Saat Masih Berhutang Puasa Ramadan
Menurut mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Maliki, tidak dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah seperti puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, atau Arafah jika seseorang masih memiliki hutang puasa Ramadan yang wajib dilunasi. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa kewajiban (fardu) harus didahulukan daripada amalan sunnah. Puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang wajib, dan mengganti (qadha) puasa Ramadan yang tertinggal hukumnya wajib bagi yang memiliki uzur syar’i (seperti sakit, haid, nifas, atau bepergian jauh).
Dalil utama yang menjadi landasan adalah sabda Rasulullah SAW:
“Barang siapa yang berpuasa Ramadan kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun penuh.”
(HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa puasa sunnah (seperti puasa Syawal) dianjurkan setelah seseorang menyelesaikan kewajiban puasa Ramadan, termasuk qadha jika ada yang tertinggal. Ulama menafsirkan bahwa menyelesaikan kewajiban qadha harus didahulukan sebelum melakukan puasa sunnah, termasuk puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, atau Arafah.
Penjelasan Ulama
- Imam Nawawi (Mazhab Syafi’i): Dalam kitab Al-Majmu’, Imam Nawawi menyatakan bahwa puasa sunnah tidaklah sah bagi orang yang masih memiliki hutang puasa wajib, kecuali puasa wajib tersebut sudah dilunasi. Prioritas utama adalah melunasi qadha Ramadan, karena kewajiban memiliki kedudukan lebih tinggi di sisi Allah.
- Mazhab Hanbali: Ulama Hanbali berpendapat bahwa melaksanakan puasa sunnah sebelum qadha Ramadan diperbolehkan dalam kondisi tertentu, misalnya jika waktu qadha masih longgar (belum mendekati Ramadan berikutnya). Namun, mereka tetap menekankan pentingnya segera melunasi hutang puasa.
- Pendapat Kontemporer: Beberapa ulama modern, seperti Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi, menyatakan bahwa jika puasa sunnah seperti Arafah dilakukan dengan niat qadha puasa Ramadan sekaligus, maka hal ini diperbolehkan dan tetap mendapatkan pahala puasa sunnah, berdasarkan keumuman niat dalam ibadah. Namun, ini bukan pandangan mayoritas.