TERASJABAR.ID – Bank Indonesia (BI) menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) mulai 1 Januari 2026 dan mendorong pasar keuangan menggunakan Indonesia Overnight Index Average (INDONIA) sebagai suku bunga acuan rupiah nasional.
Kebijakan tersebut ditempuh untuk memperkuat kredibilitas dan keandalan suku bunga acuan rupiah, serta sejalan dengan reformasi benchmark yang mengacu pada praktik terbaik global.
“Penggunaan INDONIA sebagai acuan akan mendorong terwujudnya pasar keuangan Indonesia yang modern, kredibel, dan berdaya saing global untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya, Rabu 31 Desember 2025.
INDONIA merupakan suku bunga acuan rupiah yang dihitung berdasarkan transaksi aktual pinjam-meminjam antarbank sehingga dinilai lebih akurat, objektif, dan mencerminkan kondisi likuiditas pasar secara riil.
Suku bunga acuan tersebut telah dipublikasikan sejak 1 Agustus 2018 secara paralel dengan JIBOR, sementara kebijakan pengakhiran JIBOR diumumkan sejak 27 September 2024 dan disertai panduan transisi yang disusun National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR).
Survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan nilai kontrak keuangan yang jatuh tempo sebelum 31 Desember 2025 dan menggunakan JIBOR sebagai acuan turun 67,7 persen dari Rp140,37 triliun pada September 2024 menjadi Rp45,28 triliun pada September 2025.
Sementara itu, nilai kontrak yang memiliki fallback rate dan jatuh tempo setelah 31 Desember 2025 meningkat 35,9 persen dari Rp164,48 triliun pada September 2024 menjadi Rp223,76 triliun pada September 2025.











