TERASJABAR – Sidang mediasi ketiga antara penggugat masing masing ketua Kadin Indramayu Mulyadi dan Ketua Kadin Garut Rajab Prijadi terhadap tergugat salah satunya Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie dijadwalkan berlangsung Jumat 13 Maret 2026 siang di PN Jakarta Selatan.
Sidang ini merupakan acara terakhir mediasi. Dua kali sidang sebelumnya belum tercapai kesepakatan perdamaian. Jika dalam mediasi ketiga ini masih belum ada kesepakatan untuk berdamai maka perkara dilanjutkan dengan persidangan perdata sampai putusan akhir.
Kuasa hukum tergugat Roy Sianipar SH dan Cacan Cahyadi SH masih berharap mediasi besok bisa dihadiri para penggugat dan tergugat.
Dia menyesalkan pada dua kali sidang terdahulu Anindya Bakrie tidak hadir sehingga suasana kebatinan para penggugat tidak bisa tersampaikan.
Roy menambahkan, kalau dalam kesempatan mediasi terakhir Jumat 13 Maret tidak tercapai kesepakatan damai maka dia siap untuk tempur menghadapi persidangan selanjutnya.
Seperti diberitakan, pada sidang mediasi pekan lalu para tergugat utama Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, Wakil Ketua Erwin Aksa dan Almer Faiq Rusy di hanya diwakili para penasehat hukumnya.
Dalam sidang tersebut, hakim non sidang Sri Wiguna hanya mencatat informasi dari para penggugat dan tergugat. Satu persatu para penggugat dan tergugat dipanggil untuk diwawancara
TUJUAN GUGATAN
Tujuan gugatan ini seperti disampaikan Roy dalam resume beberapa waktu lalu intinya mempersoalkan pelaksanaan Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusyidi sebagai ketua Kadin Jabar karena dianggap cacat hukum.
Akibat dari itu, terjadi dualisme kepemimpinan Kadin Provinsi Jabar lantaran ada dua Muprov (musyawarah provinsi) Kadin Jabar ke-8, di Bogor dan Bandung, pada 24 September 2025.
Dalam Muprov Bandung. Nizar Sungkar sukses mendulang suara dan menjadi Ketua Umum Kadin Jabar. “Nizar terpilih secara sah sesuai AD/ART organisasi,” ucap Roy Sianipar.
Sedangkan pelaksanaan Muprov Bogor yang memunculkan nama Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Umum Kadin Jabar dianggap menabrak aturan organisasi. “Tidak sesuai dengan AD/ART Kadin,” kata Roy.
Roy mengatakan, bukanya mendamaikan dua kubu yang bertentangan, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie malah berpihak dan melantik Almer di Cirebon, pada 27 November 2025 lalu.
“Padahal, sebelumnya pihak Kadin pusat menjanjikan akan mempertemukan Almer dengan Nizar untuk mengakhiri kemelut dualisme Kadin Jabar,” ujarnya.
Janji tinggal janji, katanya. Belakangan, malah Kadin Indonesia mengesahkan Almer sebagai Ketua Kadinprov Jabar di mana pelantikannya dilakukan di Cirebon.
Kecewa dengan keputusan Kadin Indonesia, Kadinda se-Jabar yang diwakilkan ke Ketua Kadinda Kabupaten Garut Rajab Priljadi dan Ketua Kadinda. Kabupaten Indramayu Mulyadi Cahya melayangkan gugatan terhadap pengurus teras Kadin Indonesia.
Dalam gugatan yang teregister dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL, yang digugat, antara lain Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, dan Wakil Ketua Erwin Aksa. ***

















