Atas perbuatanya ke tujuh pelaku terkena pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan juncto pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 197 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Salah satu tersangka yang kedapatan membawa sinte lapis dengan prasangkaan pasal 112 ayat 2 juntco pasal 1 dan 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 1,5 milyar. (Kris)***