TERASJABAR.ID – Satreskrim dan Satnarkoba Polresta Tasikmalaya berhasil mengungkap peredaran obat keras terbatas di sebuah Toko Kelontongan di Jalan Gunung Sabelah, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.
Sebanyak 7 orang pelaku, baik itu yang mengedarkan maupun pemilik usaha dan karyawan yang bekerja di toko tersebut diciduk Polisi, Selasa (20/5/2025).
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Tasikmalaya AKBP Moh Faruk Rozi dalam rilis di Mako Polresta Tasikmalaya Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya.

Menurut dia, mereka dengan sengaja memperjual belikan obat keras tersebut tanpa dilengkapi dengan izin yang sah.
Jumlah pelaku yang diciduk sebanyak 7 orang, yang terbagi menjadi 5 kasus ada tindak pidana dimana pada Senin malam pada (19/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB Satreskrim mengungkap para pelaku.