TERASJABAR.ID – – Isu bahwa Jepang akan memasukkan Indonesia ke dalam daftar hitam (blacklist) tenaga kerja asing mulai 2026 menghebohkan media sosial.
Kabar ini berawal dari video viral di TikTok oleh akun @isuul14, yang telah ditonton lebih dari 4,1 juta kali dan mendapat sekitar 250 ribu likes. Video tersebut menyebutkan bahwa 2026 akan menjadi tahun terakhir Warga Negara Indonesia (WNI) bekerja di Jepang, dengan narasi: “Indonesia mau di-blacklist & 2026 jadi kesempatan terakhir ke Jepang!” Isu ini memicu keresahan, terutama di kalangan calon pekerja migran di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).Berikut penjelasan lengkap terkait isu ini:
- Awal Mula Isu: Teguran Pejabat Jepang kepada YouTuber Neo Japan
Isu ini dipicu oleh video yang menampilkan percakapan antara pejabat Jepang dan YouTuber Indonesia, Neo Japan. Pejabat tersebut menyampaikan kekhawatiran atas perilaku sebagian WNI, khususnya aksi sekelompok anggota perguruan silat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) yang membentangkan spanduk dan berlatih silat di tempat umum, dianggap melanggar aturan lokal. Kasus lain, seperti perampokan oleh tiga WNI pada Juni 2025 dan isu “geng TKI” tahun lalu, turut memperburuk citra pekerja migran Indonesia. - Klarifikasi Resmi dari KBRI Tokyo
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo menegaskan bahwa tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah Jepang mengenai blacklist terhadap WNI. Jepang masih membutuhkan tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia. Namun, KBRI mengakui adanya teguran terkait perilaku WNI yang dianggap meresahkan, sehingga mengimbau pekerja migran untuk mematuhi budaya dan peraturan Jepang yang menjunjung kedisiplinan.