TERASJABAR.ID – D (63) warga Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, diduga melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih kelas 6 SD (Sekolah Dasar).
Aksi bejat yang dilakukan itu berlangsung sejak Februari 2025 hingga diketahui April 2025.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut.
“Tim kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta sebenarnya,” ujarnya kepada media Rabu 7 Mei 2025.
Terduga pelaku telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya. Proses pemeriksaan intensif masih berlangsung untuk mengungkap motif serta kronologi kejadian.