TERASJABAR.ID – Seorang pria paruh baya bernama Udung (50) warga Taraju Kabupaten Tasikmalaya setubuhi anak berusia 13 tahun secara berulang kali hingga melahirkan. Aksi bekat itu ia lakukan sejak Agustus 2024.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan, dari hasil pemeriksaan, korban merupakan tetangga pelaku.
“Setiap kali pinjam motor, pelaku meminta berhubungan badan hingga keseringan pinjaman motor akhirnya hamil dan mempunyai anak,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).
Setelah korban melahirkan di Puskesmas, keluarga korban baru mengetahui. “Keluarga korban meminta agar Udung untuk menikahinya meski memiliki istri sah,” katanya.
Akhirnya tersangka melangsungkan pernikahan siri dengan korban. Namun, sekitar satu jam saja korban kemudian talak cerai dan orang tua korban memutuskan menempuh upaya hukum dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tasikmalaya.