“Kami siap menindaklanjuti. Potensi zakat perlu dihitung lebih mendalam dan granular, misalnya berdasarkan jumlah penduduk Muslim dan kelompok wajib zakat,” ujar Amalia.
Ia menambahkan, BPS bersama BAZNAS akan melakukan pembaruan perhitungan potensi zakat melalui survei atau sensus pada 2026 guna menghasilkan data yang lebih akurat.
ADVERTISEMENT
“Ke depan, kami juga dapat menyediakan informasi berbasis desil untuk memetakan mustahik, sehingga penyaluran zakat lebih tepat sasaran,” katanya.***
Sumber: BAZNAS
Page 3 of 3
















