Ia juga menekankan pentingnya legalitas dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah agar tidak terjadi penyimpangan atau praktik pungutan liar.
“Kami harapkan ke depan bapak dan ibu yang punya perusahaan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ),” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan UPZ di lingkungan perusahaan akan memberikan manfaat besar, baik bagi perusahaan maupun karyawan.
“Manfaatnya akan kembali lagi kepada karyawan ibu bapak semua,” tambahnya.
Untuk diketahui, sebelumnya BAZNAS Kabupaten Bandung bersama Disnaker Kabupaten Bandung telah menjalin kolaborasi dalam menggali potensi ZIS di kalangan perusahaan dan pekerja.
Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui program bertajuk Pekerja Berkah, Masyarakat Sejahtera.
Program ini bertujuan untuk menghimpun zakat, infak, dan sedekah dari kalangan pekerja, yang nantinya akan disalurkan kembali untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan sosial serta membantu kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak perusahaan di Kabupaten Bandung yang tergerak untuk membentuk UPZ serta berpartisipasi aktif dalam gerakan zakat.
Sinergi antara BAZNAS dan Disnaker Kabupaten Bandung diharapkan dapat terus berlanjut guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas dan merata.***
















