TERASJABAR.ID – Baznas Garut telah menentukan besarnya zakat fitrah tahun 2026, keputusan pemberlakuan nilai ini pihak Baznas melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait.
Kepala Baznas kabupaten Garut Abdullah efendi menyampaikan bahwa pihaknya sudah menentukan besar zakat fitrah baik dalam bentuk uang atau beras.
” Untuk Zakat fitrah tahun ini kami melaksanakan rapat dengan MUI Garut, dengan kepala KEMENAG, Kabag Kesra, Indag , hasil dari rapat memutuskan besarannya kalau beras itu 2,7 kg beras berdasarkan patwa MUI tahun 2021 dari pusat untuk iktihadnya dinaikan jadi 2,7 kg.
Kalau diuangkan kita mengambil harga beras yang premium yaitu seharga Rp.15, 000/kg jadi kalau diuangkan adalah sebesar Rp.40.500 rupiah. Perorangnya.” Ucap Efendi.
Efendi juga menjelaskan bahwa Baznas bukan hanya menerima titipan zakat mal atau zakat harta saja, tetapi menerima juga titipan zakat fitrah juga penyalurannya.
” Kami himbau bahwa baznaz juga bisa menerima titipan zakat fitrah, karena dalam undang undang selain zakat mall juga zakat fitrah. Juga apabila mau berupa uang juga di persilahkan, ” Jelasnya
Efendi menyampaikan himbauan dan anjuran kepada Bupati Abdusy syakur Amin kepada ASN untuk menitipkan zakat fitrah baik ke Baznas atau melalui Unit Pengumpul Zakat ( UPZ )
” Kami menghimbau dan sudah menganjurkan kepada pak bupati apabila ASN Pemda Garut mau menitipkan zakatnya bisa ke Baznas atau melalui UPZ ke SKPD, dan kami siap untuk menyalurkan sebelum pelaksanaan shalat ied.” Ucap Efendi.
Menurut keterangan Efendi jumlah ASN yang ada di kabupaten Garut mencapai 18 – 19 ribu apabila persatu orang menitipkan zakat fitrah ke Baznas akan mencapain jumlah sebesar Rp. 600 juta.
” Jumlah ASN yang ada di kabupaten Garut sebanyak 18-19 juta orang dengan Satu ASN menitipkan zakat fitrah tanpa keluarganya mencapai 600 juta,penitipan zakatnya baik ke Baznas atau melalui UPZ yang ada di kecamatan atau di dinas, kami juga mengajukan surat ke pak bupati mudah mudahan ada balasan.” Harap nya.
Efendi menyampaikan bahwa pada tahun 2025 Potensi zakat di kabupaten Garut yang off-balance sheet yang tidak masuk rekening mencapai Rp. 80 miliar.
” Unit Pengumpul Zakat (upz) silahkan kalau di dinas atau kecamatan mau berzakat fitrah insya allah kami bisa menerima titipan zakat fitrahnya dan kami akan menyalurkan nya lagi, baik itu oleh muzaki permintaan ataupun tidak insya alalh kami bagikan sesuai dengan asnapnnya yaitu 8 asnap.” Pungkas Efendi. *
















