“Pelaku saat ini sudah diamankan dan masih dalam proses penyidikan. Kami juga terus memburu dua orang lainnya yang melarikan diri dari lokasi kejadian,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.***
Editor: van
Page 3 of 3


















