TERASJABAR.ID – Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak atau izin di wilayah Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (31/5/2025).
Pelaku yang diamankan yakni berinisial MFF (19), seorang kenek angkot asal Desa Sirnagalih, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.
Ia ditangkap setelah mendatangi rumah seorang warga bernama Hilman pada Jumat pagi sekitar pukul 04.00 WIB, dengan tujuan mengklarifikasi kesalahpahaman yang sebelumnya terjadi di sebuah tempat hiburan malam.
Kejadian bermula ketika MFF bersama dua temannya datang ke rumah Hilman pada dini hari dengan cara yang tidak wajar.
Mereka berteriak-teriak di depan rumah saat situasi masih sepi dan warga sekitar tengah beristirahat.