TERASJABAR.ID – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berhasil menggagalkan rencana aksi anarkis dengan mengamankan 58 orang yang diduga perusuh.
Para pelaku diketahui membawa bom molotov dan sejumlah barang berbahaya saat terjaring patroli gabungan, Senin (1/9/2025) malam.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan, patroli gabungan tersebut melibatkan Polri, TNI, dan pemerintah daerah di beberapa titik rawan.
“Dari hasil patroli sejak siang hingga malam, kami telah mengamankan 58 orang, terdiri atas 31 orang dewasa dan 25 pelajar,” ujar Kapolres, dikutip dari Antara pada Selasa, 2 September 2025.
Sebagian besar dari mereka, yakni 53 orang, merupakan warga Indramayu, sedangkan lima lainnya berasal dari Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi, Mahasiswa Bergerak dengan 11 Tuntutan
Berdasarkan pemeriksaan awal, kelompok ini diduga ingin memanfaatkan momentum unjuk rasa untuk memprovokasi massa dan menimbulkan kerusuhan.
“Modus mereka, setelah mendapat ajakan melalui media sosial, bergabung dengan kerumunan demonstran lalu melakukan aksi anarkis,” jelas Kapolres.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang berbahaya, di antaranya:
5 bom molotov siap pakai,
6 senjata tajam,
2 botol minuman keras,
1 kembang api,
2 kaleng cat semprot, serta
3 gulungan benang layangan.
Menurut Fajar, bom molotov diduga dipersiapkan untuk menyerang institusi, cat semprot untuk aksi vandalisme, sementara benang layangan digunakan sebagai jerat bagi petugas.
Saat ini, penyidik masih mendalami pasal yang dapat dikenakan. Ada kemungkinan para terduga pelaku dijerat Pasal 406 atau 170 KUHP, bahkan Undang-Undang Darurat karena ditemukan bom molotov dan senjata tajam.
Kapolres menegaskan, langkah pengamanan ini diambil untuk memastikan situasi Indramayu tetap kondusif.
Ia juga mengimbau masyarakat menyampaikan aspirasi dengan cara damai, tertib, dan tidak merugikan orang lain.
“Demokrasi seharusnya dijalankan dengan penuh tanggung jawab, tanpa tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.-***