“Kalau pangan tidak tersedia, sistem akan kolaps. Kalau tersedia tetapi tidak bisa dijangkau, itu juga menjadi masalah. Dan kalau sudah dijangkau tetapi tidak aman atau tidak bermutu, maka manfaatnya tidak optimal. Jadi ketahanan pangan harus dilihat secara utuh,” tegasnya.
Hasil Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) 2025 menunjukkan 625 kecamatan di Jawa Barat masuk kategori sangat tahan (Prioritas 6), sementara dua kecamatan berada pada kategori tahan (Prioritas 5). Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) per 31 Desember 2025 juga mencatat stok beras tingkat provinsi sebesar 2.654 ton dan akumulasi kabupaten/kota mencapai 3.370 ton, disertai diversifikasi cadangan di sejumlah wilayah berupa minyak goreng dan telur ayam. Instrumen tersebut menjadi penguat dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga.
Ia menambahkan, sinkronisasi kebijakan 2027 mencakup penguatan cadangan pangan, stabilisasi harga antarwilayah, serta pengendalian inflasi pangan pada komoditas volatil seperti beras, daging sapi, daging ayam, dan telur.
Penguatan logistik dan distribusi dinilai penting untuk menjaga disparitas harga tetap terkendali sekaligus memastikan kesinambungan pasokan.
Menanggapi arah kebijakan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memastikan penyusunan RKPD 2027 berjalan substansial dan selaras dengan agenda sinkronisasi kebijakan pangan nasional.
“Forum perangkat daerah ini tidak boleh menjadi formalitas. Substansinya harus kuat dan ditindaklanjuti secara konkret, karena menyangkut ketahanan pangan dan peternakan yang merupakan sektor fundamental bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tema pembangunan daerah 2027 akan diintegrasikan dengan penguatan tata kelola pembangunan di bidang ketahanan pangan dan peternakan, sehingga kebijakan daerah dapat terhubung langsung dengan arah strategis nasional.

















