TERASJABAR.ID – Adanya kabar bahwa harga daging sapi di beberapa pasar disebut telah melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) tingkat konsumen, dapat dijelaskan itu merupakan jenis daging sapi kualitas super.
Sementara ketentuan HAP daging sapi yang diatur Badan Pangan Nasional (Bapanas) merujuk pada daging sapi kualitas standar yang masih ada sedikit tempelan lemak. Bukan daging sapi polosan.
“Bapak Ibu sekalian, barusan keluar lagi (berita) Kosambi harganya (daging sapi) Rp 160.000. Nah mereka sebut naik, walaupun mereka menyebut super. Jadi yang Rp 160.000 itu adalah yang (kualitas) super. Kita tidak atur,” ungkap Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa.
Ia menyampaikan hal itu dalam Rapat Analisa dan Evaluasi Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Jakarta.
Sebagaimana Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024, HAP di tingkat konsumen untuk daging sapi dalam rentang harga Rp 105.000 sampai Rp 140.000 per kilogram (kg). Untuk paha belakang segar maksimal Rp 140.000 per kg, paha depan segar Rp 130.000 per kg, dan paha depan beku di Rp 105.000 per kg.
“Yang pemerintah atur adalah harga daging sapi yang standar, yaitu paha belakang yang masih sedikit ada lemaknya, yang bukan daging polos, itu maksimal harganya Rp 140.000. Jadi tolong Satgas Saber di daerah agar dapat ditunjukan ke masyarakat bahwa harga daging sapi yang Rp 140.000, itu memang ada,” kata Ketut.
Kepastian harga daging sapi bagi masyarakat ini penting menimbang momen Hari Raya Idulfitri sebentar lagi menjelang. Pemerintah akan terus memperketat pengawasan ke seluruh lini pasar agar harga-harga pangan tidak berfluktuasi terlalu jauh.
“Mari kita gencarkan pengawasan karena kita punya waktu krusial. Minggu ini adalah krusial sekali. Besok, lusa, kemudian Sabtu, Minggu, Senin, sampai hari Rabu, itu puncak-puncaknya yang akan terjadi kenaikan permintaan. Oleh karena itu, kita harus bekerja keras,” ujarnya.
















