TERASJABAR.ID – Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta Satgas Pangan Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap komoditas pangan yang masih dijual di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET), khususnya minyak goreng Minyakita yang ditemukan dijual melebihi ketentuan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, saat melakukan sidak di Pasar Agung Depok, dalam rangka menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan pada periode Ramadan dan Idulfitri.
Turut hadir dalam sidak tersebut Satgas Pangan Polda Metro Jaya, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Depok, Dinas Perdagangan Kota Depok, serta Bulog.
Dilansir siaran pers Bapanas, Sarwo Edhy menjelaskan, hasil pantauan menunjukkan harga beras masih terkendali. Beras medium berada di harga Rp13.500 per kilogram dan beras premium Rp14.900 per kilogram, sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.
Untuk komoditas minyak goreng, pihaknya menemukan MinyaKita masih dijual Rp17.500 hingga Rp18.000 per liter oleh sejumlah pedagang. Padahal, sesuai HET, MinyaKita seharusnya dijual Rp15.700 per liter.
“Ini yang perlu kita segera benahi karena MinyaKita adalah minyaknya pemerintah. Harusnya harganya sesuai dengan harga pemerintah. Tidak ada cerita harganya di atas harga eceran tertinggi,” tegas Sarwo.
Ia memastikan Satgas Pangan akan menelusuri rantai distribusi guna mengetahui sumber minyak goreng yang dijual di atas HET tersebut.
“Nanti teman dari Satgas Pangan Polda Metro Jaya akan menelusuri dari mana dapatnya minyak goreng tersebut. Kita harus menelusuri dari hulunya, dari distributornya, dari pabrik mana,” ujarnya.
















