TERASJABAR.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya dinilai belum optimal untuk melakukan penertiban bangunan di wilayah irigasi yang tidak berizin.
Berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya, tercatat ada 770 bangunan di wilayah irigasi yang dikelola, sebagian besar konstruksi tersebut tidak memiliki izin.
Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUTR Kota Tasikmalaya Rino Isa Muharam, mengatakan, dari 770 bangunan itu hanya ada 204 bangunan yang memiliki izin.
Menurut dia, bangunan di atas atau sempadan irigasi tersebut beraneka ragam. Bangunan yang diperbolehkan itu hanya untuk fasilitas umum seperti akses jembatan dengan dibatasi ukuran.
Namun malah menjamur seperti ada rumah, kantor, halaman dan juga tempat usaha. Padahal irigasi tersebut di peruntukan untuk mengairi lahan pertanian.
“Untuk rencana penertiban, tentunya kita harus menunggu kebijakan dari kepala daerah, karena yang di utamakan sekarang ini yakni Pendidikan dan Kesehatan,” katanya
“Tentu untuk pembongkaran sendiri harus didukung dengan anggaran dan kebijakan dari kepala daerah dan kami hanya pelaksana tidak bisa mengambil keputusan,” terang Rino.
Disingung mengenai saluran irigasi tidak maksimal, Rino menyampaikan bangunan liar itu memang menghambat pemeliharaan, sehingga terjadi pendangkalan dan menghambat pengairan lahan pertanian ke sejumlah titik.
“Kalau dibiarkan terus menerus akan menyebabkan banjir ditambah lagi banyaknya tumpukan sampah yang menumpuk di saluran irigasi yang membuat aliran tidak lancar,” papar Rino.***