Lebih tegas lagi senior Kadin Jabar Deden Y Hidayat menyebut bahwa Muprov Kadin 3 Maret 2025 secara organisasi baik anggaran dasar maupun rumahtangga sudah terpenuhi.
Jika ada yang mempersoalkan bahwa Caretaker Agung Suryamal tidak sah lantaran Anindya Bakrie baru dikukuhkan pada Januari 2025 sedangkan penunjukkan Caretaker Oktober 2024, menurut Deden tidak benar.
Dia mengatakan, meski Anindya Bakrie dikukuhkan pada Januari 2025, tapi periode kepengurusannya dia mulai 2024 sampai 2029. “Jadi penunjukkan Agung Suryamal sebagai Caretaker Jawa Barat itu sah. Berbeda kalau periode kepengrusan Anindya Bakrie mulai 2025 sampai 2030, penunjukkan Agung Suryamal sebagai Caretaker Jabar baru tidak sah,” katanya.
Dengan demikian, menurut Deden, penunjukkan Agung Suryamal bersama tim untuk menyelenggarakan Muprov Kadin Jabar sangat sah, meski Anindya baru dikukuhkan pada rapat konsolidasi kepengurusan pada Januari lalu.
Mengenai adanya perbedaan pendapat atau pandangan mengenai penunjukkan Caretaker dan pelaksanaan Muprov Kadin Jabar, Deden menilai hal itu adalah dinamika organisasi. Baginya, aturan organisasi yang harus dipatuhi dan semuanya sudah dijalankan Agung Suryamal.***