Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Bandung kemudian mengambil alih penanganan kasus guna menyelidiki lebih lanjut penyebab kecelakaan serta memastikan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran ketenagakerjaan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan mendalam.
“Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Polresta Bandung melalui Unit Tipidter akan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan apakah ada kelalaian dalam aspek keselamatan kerja yang menyebabkan terjadinya insiden ini. Kami juga akan memastikan bahwa hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).
Pihak keluarga korban meninggal dunia telah menyatakan penolakan terhadap autopsi dan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah.
Sementara itu, pihak perusahaan PT Senotex dikabarkan memberikan bantuan uang kerohiman kepada para korban, termasuk santunan sebesar Rp18 juta untuk keluarga korban meninggal dunia.
Polresta Bandung menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum serta perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja di wilayah hukumnya. (Yayan Sofyan)***