TERASJABAR.ID – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menilai persoalan penataan kawasan hutan di Pulau Bunaken dan Pulau Manado Tua menjadi gambaran nyata tantangan besar dalam tata kelola agraria dan kehutanan di Indonesia.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, saat melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Utara pada Selasa, 16 Desember 2025.
Menurut Ahmad Heryawan, permasalahan yang muncul di wilayah tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan mencerminkan persoalan struktural yang terjadi di berbagai daerah di Tanah Air.
Ia menegaskan bahwa DPR RI saat ini telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria.
Pembahasan regulasi tersebut nantinya juga akan bersinggungan dengan rencana revisi Undang-Undang Kehutanan.
Ia menekankan pentingnya penyatuan data dan peta sebagai langkah mendasar untuk mencegah konflik agraria.
Ke depan, kata dia, hanya boleh ada satu peta nasional yang menjadi acuan bersama. Selama ini, keberadaan berbagai versi peta dari sejumlah instansi seperti BPN, Kementerian Kehutanan, desa, maupun kementerian lain kerap memicu tumpang tindih kewenangan dan sengketa lahan.
“Ke depan kita ingin hanya ada satu peta nasional. Tidak boleh lagi ada peta versi BPN, versi Kehutanan, versi Desa, dan versi kementerian lain yang berbeda-beda, karena itu sumber konflik agraria,” ungkap Politisi Fraksi PKS ini, seperti ditulis Parlementaria pada Rabu, 17 Desember 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Heryawan juga memberikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Program Nasional Agraria (PRONAS).
Meski demikian, ia mengakui bahwa pelaksanaan program tersebut sempat terhambat akibat proses penataan kawasan hutan.
BAM DPR RI berharap hasil kunjungan kerja ini dapat dirangkum menjadi rekomendasi kebijakan yang menyeluruh, berkeadilan, serta berkelanjutan.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh DPR RI dan pemerintah demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.-***











