“Pemilik harus membayar tilang, membawa surat kendaraan asli (BPKB dan STNK), serta mengganti sparepart sesuai standar pabrik,” tambahnya.
Operasi ini menjadi langkah serius Polresta Malang Kota dalam memberantas aksi balap liar yang kerap mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kompol Agung juga menyebutkan bahwa Patroli Blue Light tidak hanya dilakukan selama bulan Ramadan, tetapi akan terus berlanjut dengan jadwal dan lokasi yang bersifat tentatif.
“Penertiban ini sudah menjadi atensi khusus bapak Kapolresta. Operasi akan terus kami lakukan sampai Kota Malang zero balap liar,” tegasnya.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban berlalu lintas dan tidak melakukan aksi yang dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain.(*)