TERASJABAR.ID – Bantera rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya selama 29 tahun, resmi berakhir setelah majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia.
Putusan cerainya dibacakan melalui persidangan elektronik (e-court) pada Rabu (7/1/2026), dengan salinan amar putusan telah disampaikan ke pihak penggugat maupun tergugat.
Ridwan Kamil membenarkan putusan tersebut melalui pernyataan tertulis. Mantan Gubernur Jabar ini pun memberikan klarifikasi ke publik sebagai bentuk tanggung jawab moral atas berakhirnya rumah tangganya dengan Atalia.
“Saya menyampaikan pernyataan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan klarifikasi kepada publik atas putusan perceraian saya dengan Atalia Praratya yang telah diputus secara sah melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Ridwan Kamil.
Pernyataan Ridwan tersebut sekaligus menegaskan selesainya proses hukum perceraian keduanya, setelah melalui tahapan persidangan di Pengadilan Agama Bandung.
Dengan demikian, perjalanan 29 tahun pernikahan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya dinyatakan berakhir.
Sementara itu, meski telah diputus bercerai oleh PA Kota Bandung, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil masih diberi kesempatan untuk rujuk.
Hal tersebut disampaikan Humas PA Bandung, Ikhwan Sopiyan saat menyampaikan putusan mengabulkan gugatan ceraian Atalia, Rabu (7/1/2026). Menurutnya, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah, sehingga salah satu pihak dapat ajukan banding usai menerima salinan putusan hakim tersebut.
“Keputusan yang dijadikan sekarang itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Belum inkrah. Masa upaya hukumnya adalah barangkali saja salah satu pihaknya ada yang mengupayakan hukum banding sehingga ada kesempatan waktu 14 hari,” kata Ikhwan, kepada wartawan.
Secara terpisah, pihak Ridwan Kamil menyatakan menerima putusan dari Pengadilan Agama Kota Bandung itu, dan tak akan mengajukan banding. “Bismillah, semoga yang terbaik untuk Bapak Ridwan Kamil dan Ibu Atalia,” kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi.
Terkait putusan yang dikeluarkan, apakah diterima oleh Ridwan Kamil atau akan mengajukan banding, Wenda mengungkap jika kliennya menerima putusan tersebut. “Ya, insya Allah diterima,” katanya.
Hal serupa disampaikan Kuasa Hukum Atalia, Debi Agusfriansa yang dihubungi terpisah. Debi menyampaikan Atalia telah menerima putusan pengadilan agama. “Tanggal 7 januari 2026, berdasarkan amar putusan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat diterima dan berdasarkan putusan, Ibu Atalia Praratya dan Bapak Ridwan Kamil Resmi bercerai secara hukum, akan tetapi bila ada yang keberatan, dikasih waktu 2 minggu setelah putusan,” kata Debi.
Atas putusan mengabulkan gugatan cerai itu, Debi mengaku Atalia tak akan mengajukan banding. Selain itu, Debi menegaskan dengan putusan ini mengakhiri segala dugaan-dugaan yang liar dari berbagai pihak.
“Perceraian ini resmi permasalahan internal keluarga, tidak ada hubungannya dengan pihak ketiga apalagi harus mengorbankan demi kepentingan pengamanan aset, itu tidak mungkin,” pungkasnya.*














