TERASJABAR.ID – Antivirus merupakan salah satu lapisan pertahanan utama pada komputer untuk melindungi sistem dari ancaman berbahaya seperti virus, malware, spyware, dan serangan siber lainnya.
Namun, sebagian pengguna terkadang mematikan antivirus dengan alasan tertentu, seperti agar sistem berjalan lebih ringan atau saat menginstal aplikasi tertentu.
Padahal, tindakan ini bisa membuka celah besar bagi berbagai ancaman keamanan. Berikut ini adalah tiga bahaya utama jika antivirus di komputer dimatikan.
Baca juga: Info Loker Operator Produksi! PT Johar Agra Andalan Bandung Gelar Lowongan Terbaru
Komputer Rentan Terinfeksi Virus dan Malware
Bahaya paling nyata ketika antivirus dinonaktifkan adalah meningkatnya risiko infeksi virus dan malware.
File atau program berbahaya bisa masuk dengan mudah saat pengguna mengunduh file dari internet atau membuka email mencurigakan.
Tanpa perlindungan antivirus, sistem tidak akan mampu mendeteksi atau menghentikan ancaman tersebut, yang dapat menyebabkan kerusakan data, melambatnya kinerja komputer, hingga kegagalan sistem secara keseluruhan.
Pencurian Data Pribadi dan Informasi Sensitif
Malware jenis spyware atau keylogger dapat mencuri data pribadi pengguna seperti informasi login, password, data perbankan, hingga dokumen penting lainnya.
Jika antivirus tidak aktif, sistem tidak akan memberikan peringatan atau melakukan pemindaian untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan tersebut.
Hal ini tentu sangat berbahaya, terutama bagi pengguna yang sering melakukan transaksi online atau menyimpan data penting di perangkat mereka.
Baca Juga: GAJI UMK 2025! HokBen Bandung Gelar Loker Buat Lulusan SMA dan SMK, Buruan Datang Langsung
Komputer Bisa Dijadikan Bagian dari Serangan Siber
Komputer tanpa antivirus lebih mudah dimanfaatkan oleh peretas untuk dijadikan bagian dari serangan siber, seperti botnet atau distributed denial-of-service (DDoS).
Dalam kondisi ini, pengguna tidak menyadari bahwa komputernya digunakan oleh pihak ketiga untuk menyerang sistem atau situs web lain, yang bisa berdampak hukum dan etika bagi pemilik perangkat.(*)