TERASJABAR.ID – Unit Reskrim Polsek Rancaekek mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis arit.
Kejadiannya di wilayah Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Sabtu (6/9/2025).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, mengatakan, peristiwa penganiayaan ini berawal saat tersangka berinisial UI alias Amod (35) mendatangi rumah kakaknya, Sari, terkait persoalan anaknya yang dituduh mencuri sepeda.
“Awalnya tersangka sempat berbicara dengan korban Suryana (21) yang merupakan keponakannya, lalu pergi meninggalkan rumah. Namun tidak lama kemudian tersangka kembali dengan membawa sajam berupa arit dan langsung menyerang,” kata Aldi, Minggu (7/9/2025).
Serangan tersebut sebenarnya ditujukan kepada Sari, namun dihalangi oleh korban Suryana.Akibatnya, korban mengalami luka robek di tangan kiri serta jari tangan kanan dan kiri sehingga harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Al Islam Bandung.
Mendapat laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Rancaekek segera bergerak cepat. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan Loa, Desa Rancaekek Kulon.
“Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah arit dengan gagang kayu warna coklat. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Rancaekek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.Aldi Subartono menegaskan bahwa Polresta Bandung bersama jajaran berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.***