Barang bukti lain berupa uang sejumlah Rp1,6 juta, Tryihexyphendyl 134 butir, Tramadol 34 butir, Eximer 80 butir, DNP 170 butir, Double YY 41 butir, 1 buah kunci warung tempat transaksi, 1 buah handphone, dan 1 buah kunci motor beserta unit kendaraan jenis Yamaha Mio J dengan Nopol E 6746 ZN.
Diketahui, kedua pelaku tersebut berinisial B dan O, keduanya merupakan warga Dusun Sukamaju, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciwaru, Kuningan.
Dandim 0615/KNG Letkol Arh Kiki Aji Wiryawan dalam keterangan persnya menyatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah warung tempat mereka melakukan transaksi barang haram tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami serahkan kepada Polres Kuningan untuk ditindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” tuturnya. (Wawan Jr, kontributor)***