TERASJABAR.ID – Babinsa Koramil Ciwaru 1505 bersama aparat desa menggerebek Warung Kelontong yang diduga menjual obat-obatan keras terlarang tanpa resep, di Desa Segong, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, Kamis 10 April 2025.
Dalam penggerebekan itu, dua orang penjual obat-obatan terlarang berhasil diamankan aparat dan ditetapkan sebagai tersangka. Kedua penjual yakni B dan O merupakan warga Dusun Sukamaju, Desa/Kecamatan Ciwaru.
Penangkapan bermula dari laporan Kasie Pemerintahan Desa Karang Baru, Kecamatan Ciwaru, bahwa di daerah tersebut marak peredaran obat obatan terlarang.
Atas informasi tersebut, Babinsa langsung lapor ke Danramil 1505/Ciwaru. Lalu bersama Pamong Desa Segong langsung melakukan penggerebekan ke lokasi warung, tempat transaksi penjualan obat terlarang tersebut.
Kedua penjual berhasil ditangkap, kemuidan diamankan di Makodim 0615 Kuningan. Termasuk menyita beberapa barang bukti obat terlarang, antara lain jenis Tramadol,Trihex dan Eximer.