Senada dengan itu, Ali juga mengungkap semangat Paket Kebijakan Ekonomi 2015 yang bertujuan untuk menyederhanakan perizinan ritel modern tidak boleh mengorbankan keberadaan dan daya saing usaha kecil.
Menurutnya, ritel modern yang berkembang pesat sejak tahun 2015 telah memberikan dampak negatif bagi banyak warung kelontong yang semakin berkurang jumlahnya, dengan lebih dari 2 juta warung kelontong yang gulung tikar sejak implementasi kebijakan tersebut.
“Kita tidak bermusuhan dengan ritel modern, tapi kita ingin ekonomi rakyat berputar, kedaulatan ekonomi rakyat kembali kita rengkuh. Ekonomi desa berputar untuk desa, ekonomi kecamatan untuk kecamatan,” jelasnya.
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh APKLI, pada saat terbitnya Perpres 112 Tahun 2007, terdapat sekitar 6,1 juta warung kelontong di seluruh Indonesia.
Kemudian setelah beleid tersebut diberlakukan, hingga tahun 2015 warung kelontong yang tersisa ada sekitar 5,1 juta atau terkikis sebanyak 1 juta di seluruh Tanah Air.
Tidak berhenti sampai di situ, riset dari APKLI menunjukkan terbitnya Paket Kebijakan Ekonomi yang terbit pada September tahun 2015 semakin menekan keberadaan warung kelontong di tingkat desa/kelurahan.
Per tahun 2025, APKLI mencatat jumlah warung kelontong yang tersisa adalah sebanyak 3,9 juta.
APKLI dalam kesempatan itu turut mendukung langkah pemerintah untuk memperkuat keberadaan Kopdes Merah Putih sebagai hub ekonomi di tingkat lokal.
“Dan yang terakhir kami memang minta kepada Pak Menteri Koperasi agar ekosistem antara Kopdes Merah Putih dengan warung kelontong, kuliner dan sebagainya, dapat diwujudkan di seluruh tanah air. Ini akan menjadi sumber kekuatan ekonomi yang sangat besar,” jelas Ali.***









