Menkop bersama APKLI juga mendorong diberlakukannya penguatan koperasi melalui program 83.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Menkop berkomitmen menggandeng APKLI dalam upaya memperkuat ekonomi di tinggat lokal dengan mengintegrasikan keberadaan pedagang kaki lima terhadap ekosistem Kopdes Merah Putih.
Dengan hadirnya Kopdes Merah Putih, diharapkan dapat menyediakan barang dengan harga lebih terjangkau bagi pedagang kaki lima dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Koperasi Desa adalah solusi yang dapat mengembalikan perputaran ekonomi di desa, agar keuntungan dari kegiatan ekonomi tetap dirasakan oleh masyarakat desa itu sendiri,” ujar Menkop.
Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menekankan pentingnya kemitraan antara ritel modern dan UMKM untuk menciptakan persaingan yang adil dan sehat.
Ali Mahsun menyoroti bahwa poin-poin yang tertuang dalam Perpres 112 Tahun 2007 harus ditegakkan dalam pelaksanaannya di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, bagaimana luas ritel atau toko modern seperti seperti Minimarket (<400 ), Supermarket (400–5.000 ), dan Hypermarket (>5.000).
Kemudian bagaimana pendirian pasar modern wajib memperhatikan tata ruang wilayah, sosial budaya, dan dampak ekonomi terhadap pasar tradisional serta pedagang kecil setempat.
Selain itu juga terkait dengan status kemitraan, yang mana toko modern dan pusat perbelanjaan wajib bermitra dengan UMKM dalam pemasaran produk.









