Kemenhub menegaskan bahwa aktivitas balon udara hanya diperbolehkan apabila memenuhi ketentuan keselamatan, antara lain diterbangkan secara tertambat, tidak mengganggu jalur penerbangan, serta berada dalam pengawasan dan koordinasi dengan otoritas terkait.
Aktivitas balon udara liar yang tidak sesuai ketentuan tidak hanya berbahaya, tetapi juga dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui momentum arus balik ini, Kemenhub kembali menekankan bahwa keselamatan merupakan prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan layanan transportasi berjalan aman, nyaman, dan terkendali.
“Kami terus bekerja memastikan perjalanan masyarakat berlangsung selamat dan lancar. Namun, kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam mengikuti aturan serta imbauan menjadi kunci utama keberhasilan kita bersama,” pungkas Titis.***

















