Oleh: Teten Sudirman (Pemerhati Sosial dan Politik)
Pernyataan Menteri Agama Profesor Nasaruddin Umar terkait zakat yang merupakan salah satu rukun Islam akhir-akhir ini, ternyata telah menimbulkan kontroversi di kalangan umat Islam negeri ini.
Pada suatu acara wawancara keagamaan Menteri Agama yang beredar di media sosial, dalam kata-kata pembukaannya terdapat prasa kata yang menyatakan, bahwa kita sudah saatnya untuk meninggalkan zakat. Karena zakat itu di masa Nabi dan para sahabat pun tidak populer.
Dua prasa kata itulah yang kemudian mendapat sorotan tajam dan protes keras dari para pemuka agama Islam. Karena dianggap telah merendahkan amalan rukun Islam yang keempat, yakni zakat. Padahal bila kita mencermati rekaman ceramah itu secara utuh, sebenarnya Menag ingin mengemukakan hal lain selain zakat, yang fungsi dan ruang lingkupnya lebih luas lagi, yaitu amalan sedekah atau shadaqah.
Hanya saja dalam kata-kata pembukaan ceramah tersebut, Menag justru menggunakan kata-kata yang dinilai mengundang terjadinya kontroversi di lingkungan masyarakat muslim. Dengan menggunakan kalimat “kita sudah saatnya untuk meninggalkan zakat, karena dianggap di jaman Nabi pun tidak populer”, hal tersebut sangat menusuk perasaan umat Islam. Karena perintah zakat itu dalam Al-Qur’an justru selalu beriringan dengan perintah shalat yang merupakan rukun Islam kedua, yang mengindikasikan pentingnya masalah zakat tersebut.
Kemudian hal lainnya dari pernyataan Menag yang menjadi sorotan publik adalah tentang penafsiran terhadap ayat 60 surat At-Taubah terkait kata shadaqah atau sedekah. Tafsiran Menag kata shadaqah di sana diartikan sedekah biasa. Sementara penafsiran para ulama pada umumnya, kata shadaqah pada ayat tersebut maksudnya adalah sedekah wajib alias zakat. Karena pada ayat itu dijelaskan pula para mustahik atau kelompok orang-orang yang berhak menerima zakat yang delapan asnaf. Yakni fakir, miskin, amilin, mu’alaf, abid/budak, pailit oleh utang, fie sabilillah dan ibnu sabil.
Maksud sebenarnya Menag, yaitu ingin mengembangkan pemberdayaan dana yang bersumber dari selain zakat, yakni sedekah biasa, waqaf dan lainnya, yang jangkauannya lebih luas lagi. Karena kalau zakat ada batas ketentuan besarannya berapa persen (ada yang 2,5 %, 10 % dan 20 %), ada nisabnya (batas minimal untuk wajib zakat) dan mustahiknya terbatas hanya untuk sesama muslim dan delapan asnaf.
Sedangkan sedekah atau waqaf jangkauannya lebih luas lagi, baik besarannya maupun kelompok mustahiknya.
Besaran sedekah dan wawaf tidak dibatasi, demikian juga mustahik atau penerimanya, bisa di luar yang delapan asnaf, bahkan bisa buat non muslim juga.
Adapun pengertian, bahwa zakat hanya berlaku bagi sesama muslim, hal itu mengacu kepada perintah Nabi Saw : “Ambillah/pungutlah dari mereka yang kaya/berkecukupan sedekah/zakatnya. Dan kembalikanlah/berikanlah (zakat itu) kepada mereka yang fakirnya”.
Dengan penegasan arti kata “mereka” pada hadits tersebut adalah mereka yang beriman, yang telah mengucapkan syahadat dan menunaikan shalat. Karena dalam asbabul wurud hadits tersebut, Nabi Saw mengutus Mu’ad bin Jabal untuk berdakwah ke luar daerah (Yaman) dengan diberikan pesan tahapan berdakwah. Yaitu pertama ajarkan dua kalimah syahadat, kedua ajarkan shalat dan ketiga pungutlah zakat. Jadi tugas memungut zakat itu kepada mereka golongan aghnia yang telah bersyahadat dan shalat dan bagikan kembali kepada mereka yang fakir/miskin, yang telah bersyahadat dan shalat pula.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat nafs atau zakat badan yang ditunaikan menjelang hari raya Idul Fitri (1 Syawal). Besarannya bagi tiap orang sama yaitu sebanyak satu shaa atau 2,5 kilogram makanan pokok (dewasa atau anak-anak, kaya atau tidak, sama saja besaran zakatnya). Lain halnya dengan zakat maal/harta yang beragam besarannya.
Terkait fungsinya pun zakat fitrah itu ada kekhususan, sebagaimana sabda Nabi, bahwa fungsi zakat fitrah yang pertama sebagai pembersih bagi yang berpuasa dan fungsi yang kedua sebagai makanan bagi yang miskin (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Jadi apabila mengacu kepada hadits tersebut, amilin dan mustahik lainnya seperti pada zakat maal, tidak ada dalam zakat fitrah itu kecuali miskin/fakir.
Kemudian waktu mengeluarkan kewajiban zakat fitrah itu pun sungguh sangat terbatas, yaitu sebelum orang-orang keluar/pergi ke tempat shalat Ied. Pengertian sebelum pergi ke tempat shalat Ied pun terjadi beragam penafsiran. Ada yang berpendapat, jika saat berakhirnya dibatasi dengan waktu shalat Ied, maka batas sebelumnya pun jangan melewati batas waktu shalat lagi, yakni bada awal waktu shalat subuh. Tapi ada pula yang berpendapat, sebelum pergi ke tempat shalat Ied itu bisa satu hari sebelumnya bahkan asal di bulan Ramadan.
Untuk pelaksanaannya jika ingin sesuai pemahaman pertama (mengeluarkan zakat fitrah bada shalat subuh), bisa dengan menitipkan kepada panitia pengelola sebelum waktu tersebut.
Namun jika seseorang meragukan ketepatan waktu pemberiannya, terkadang mereka memberikan langsung kepada mustahik sesuai keyakinannya.
Karena kadang-kadang zakat fitrah itu ada yang diberikan oleh panitia pengelola kepada mustahik, waktunya setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri. Hal ini menurut Nabi Saw sudah tidak termasuk zakat fitrah, tetapi tergolong kepada sedekah biasa.
Sebagaimana sabdanya dalam lanjutan hadits tadi, “Barangsiapa yang mengeluarkan (zakat fitrah) itu sebelum shalat (Ied), maka itulah zakat yang terima (makbul). Dan barangsiapa yang mengeluarkannya ba’da shalat (Ied), maka hal itu hanya merupakan suatu sedekah dari sedekah biasa.
Semoga saja zakat yang kita tunaikan di bulan Ramadan yang penuh berkah ini, baik berupa zakat fitrah, zakat maal ataupun sedekah lainnya akan termasuk kepada amalan yang diterima Allah Swt. Aamiin Yaa Mujibas Saailiin.***














