terasjabar.id
Rabu, 11 Maret 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Rabu, 11 Maret 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

ANTARA ZAKAT DAN SEDEKAH

Herman by Herman
11 Mar 2026 23:31
in Berita Utama, Opini
Reading Time: 4 mins read
A A
0
ANTARA ZAKAT DAN SEDEKAH

Oleh: Teten Sudirman (Pemerhati Sosial dan Politik)

Pernyataan Menteri Agama Profesor Nasaruddin Umar terkait zakat yang merupakan salah satu rukun Islam akhir-akhir ini, ternyata telah menimbulkan kontroversi di kalangan umat Islam negeri ini.

Pada suatu acara wawancara keagamaan Menteri Agama yang beredar di media sosial, dalam kata-kata pembukaannya terdapat prasa kata yang menyatakan, bahwa kita sudah saatnya untuk meninggalkan zakat. Karena zakat itu di masa Nabi dan para sahabat pun tidak populer.

Dua prasa kata itulah yang kemudian mendapat sorotan tajam dan protes keras dari para pemuka agama Islam. Karena dianggap telah merendahkan amalan rukun Islam yang keempat, yakni zakat. Padahal bila kita mencermati rekaman ceramah itu secara utuh, sebenarnya Menag ingin mengemukakan hal lain selain zakat, yang fungsi dan ruang lingkupnya lebih luas lagi, yaitu amalan sedekah atau shadaqah.

Hanya saja dalam kata-kata pembukaan ceramah tersebut, Menag justru menggunakan kata-kata yang dinilai mengundang terjadinya kontroversi di lingkungan masyarakat muslim. Dengan menggunakan kalimat “kita sudah saatnya untuk meninggalkan zakat, karena dianggap di jaman Nabi pun tidak populer”, hal tersebut sangat menusuk perasaan umat Islam. Karena perintah zakat itu dalam Al-Qur’an justru selalu beriringan dengan perintah shalat yang merupakan rukun Islam kedua, yang mengindikasikan pentingnya masalah zakat tersebut.

Kemudian hal lainnya dari pernyataan Menag yang menjadi sorotan publik adalah tentang penafsiran terhadap ayat 60 surat At-Taubah terkait kata shadaqah atau sedekah. Tafsiran Menag kata shadaqah di sana diartikan sedekah biasa. Sementara penafsiran para ulama pada umumnya, kata shadaqah pada ayat tersebut maksudnya adalah sedekah wajib alias zakat. Karena pada ayat itu dijelaskan pula para mustahik atau kelompok orang-orang yang berhak menerima zakat yang delapan asnaf. Yakni fakir, miskin, amilin, mu’alaf, abid/budak, pailit oleh utang, fie sabilillah dan ibnu sabil.

Maksud sebenarnya Menag, yaitu ingin mengembangkan pemberdayaan dana yang bersumber dari selain zakat, yakni sedekah biasa, waqaf dan lainnya, yang jangkauannya lebih luas lagi. Karena kalau zakat ada batas ketentuan besarannya berapa persen (ada yang 2,5 %, 10 % dan 20 %), ada nisabnya (batas minimal untuk wajib zakat) dan mustahiknya terbatas hanya untuk sesama muslim dan delapan asnaf.
Sedangkan sedekah atau waqaf jangkauannya lebih luas lagi, baik besarannya maupun kelompok mustahiknya.

Besaran sedekah dan wawaf tidak dibatasi, demikian juga mustahik atau penerimanya, bisa di luar yang delapan asnaf, bahkan bisa buat non muslim juga.
Adapun pengertian, bahwa zakat hanya berlaku bagi sesama muslim, hal itu mengacu kepada perintah Nabi Saw : “Ambillah/pungutlah dari mereka yang kaya/berkecukupan sedekah/zakatnya. Dan kembalikanlah/berikanlah (zakat itu) kepada mereka yang fakirnya”.

ADVERTISEMENT

Dengan penegasan arti kata “mereka” pada hadits tersebut adalah mereka yang beriman, yang telah mengucapkan syahadat dan menunaikan shalat. Karena dalam asbabul wurud hadits tersebut, Nabi Saw mengutus Mu’ad bin Jabal untuk berdakwah ke luar daerah (Yaman) dengan diberikan pesan tahapan berdakwah. Yaitu pertama ajarkan dua kalimah syahadat, kedua ajarkan shalat dan ketiga pungutlah zakat. Jadi tugas memungut zakat itu kepada mereka golongan aghnia yang telah bersyahadat dan shalat dan bagikan kembali kepada mereka yang fakir/miskin, yang telah bersyahadat dan shalat pula.

Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat nafs atau zakat badan yang ditunaikan menjelang hari raya Idul Fitri (1 Syawal). Besarannya bagi tiap orang sama yaitu sebanyak satu shaa atau 2,5 kilogram makanan pokok (dewasa atau anak-anak, kaya atau tidak, sama saja besaran zakatnya). Lain halnya dengan zakat maal/harta yang beragam besarannya.

Terkait fungsinya pun zakat fitrah itu ada kekhususan, sebagaimana sabda Nabi, bahwa fungsi zakat fitrah yang pertama sebagai pembersih bagi yang berpuasa dan fungsi yang kedua sebagai makanan bagi yang miskin (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Jadi apabila mengacu kepada hadits tersebut, amilin dan mustahik lainnya seperti pada zakat maal, tidak ada dalam zakat fitrah itu kecuali miskin/fakir.

Kemudian waktu mengeluarkan kewajiban zakat fitrah itu pun sungguh sangat terbatas, yaitu sebelum orang-orang keluar/pergi ke tempat shalat Ied. Pengertian sebelum pergi ke tempat shalat Ied pun terjadi beragam penafsiran. Ada yang berpendapat, jika saat berakhirnya dibatasi dengan waktu shalat Ied, maka batas sebelumnya pun jangan melewati batas waktu shalat lagi, yakni bada awal waktu shalat subuh. Tapi ada pula yang berpendapat, sebelum pergi ke tempat shalat Ied itu bisa satu hari sebelumnya bahkan asal di bulan Ramadan.

RELATED POSTS

BAZNAS RI: Penyaluran untuk Fakir Miskin Tetap Menjadi Prioritas Utama, Jauh Lebih Besar dari Porsi Amil

BAZNAS RI dan BPJPH Jalin Kerja Sama Strategis Pengelolaan Zakat dan Jaminan Produk Halal

Jaga Kepercayaan Publik, BAZNAS RI Perkuat Pengawasan Berlapis yang Transparan dan Akuntabel

BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa Tahun 2026 Sebesar Rp7.640.144 Per Bulan

Bersama KPK, BAZNAS RI Dorong Penguatan Tata Kelola Zakat

Untuk pelaksanaannya jika ingin sesuai pemahaman pertama (mengeluarkan zakat fitrah bada shalat subuh), bisa dengan menitipkan kepada panitia pengelola sebelum waktu tersebut.
Namun jika seseorang meragukan ketepatan waktu pemberiannya, terkadang mereka memberikan langsung kepada mustahik sesuai keyakinannya.
Karena kadang-kadang zakat fitrah itu ada yang diberikan oleh panitia pengelola kepada mustahik, waktunya setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri. Hal ini menurut Nabi Saw sudah tidak termasuk zakat fitrah, tetapi tergolong kepada sedekah biasa.

Sebagaimana sabdanya dalam lanjutan hadits tadi, “Barangsiapa yang mengeluarkan (zakat fitrah) itu sebelum shalat (Ied), maka itulah zakat yang terima (makbul). Dan barangsiapa yang mengeluarkannya ba’da shalat (Ied), maka hal itu hanya merupakan suatu sedekah dari sedekah biasa.

Semoga saja zakat yang kita tunaikan di bulan Ramadan yang penuh berkah ini, baik berupa zakat fitrah, zakat maal ataupun sedekah lainnya akan termasuk kepada amalan yang diterima Allah Swt. Aamiin Yaa Mujibas Saailiin.***

Tags: FitrahZakat
ShareTweetSend

Related Posts

BAZNAS RI: Penyaluran untuk Fakir Miskin Tetap Menjadi Prioritas Utama, Jauh Lebih Besar dari Porsi Amil
News

BAZNAS RI: Penyaluran untuk Fakir Miskin Tetap Menjadi Prioritas Utama, Jauh Lebih Besar dari Porsi Amil

8 Mar 2026 16:51
BAZNAS RI dan BPJPH Jalin Kerja Sama Strategis Pengelolaan Zakat dan Jaminan Produk Halal
News

BAZNAS RI dan BPJPH Jalin Kerja Sama Strategis Pengelolaan Zakat dan Jaminan Produk Halal

28 Feb 2026 14:52
Jaga Kepercayaan Publik, BAZNAS RI Perkuat Pengawasan Berlapis yang Transparan dan Akuntabel
News

Jaga Kepercayaan Publik, BAZNAS RI Perkuat Pengawasan Berlapis yang Transparan dan Akuntabel

27 Feb 2026 23:11
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa Tahun 2026 Sebesar Rp7.640.144 Per Bulan
News

BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa Tahun 2026 Sebesar Rp7.640.144 Per Bulan

24 Feb 2026 16:28
Bersama KPK, BAZNAS RI Dorong Penguatan Tata Kelola Zakat
News

Bersama KPK, BAZNAS RI Dorong Penguatan Tata Kelola Zakat

22 Feb 2026 17:31
Tarhib Ramadan 2026, BAZNAS RI Ajak Seluruh Amil Gencarkan Gerakan Zakat Menguatkan Indonesia
News

Tarhib Ramadan 2026, BAZNAS RI Ajak Seluruh Amil Gencarkan Gerakan Zakat Menguatkan Indonesia

19 Feb 2026 14:22

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Info Part Time! HokBen Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Info Part Time! HokBen Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

5 Mar 2026 15:52
Maksimal 45 Tahun! Mie Gacoan Adakan Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

Maksimal 45 Tahun! Mie Gacoan Adakan Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

10 Mar 2026 15:30
Operator Produksi! PT OTTO Pharmaceutical Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Operator Produksi! PT OTTO Pharmaceutical Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

4 Mar 2026 16:53
Fresh Graduate! PT Djarum Buka Loker 2 Posisi, Ini Link Daftarnya

Fresh Graduate! PT Djarum Buka Loker 2 Posisi, Ini Link Daftarnya

11 Mar 2026 16:24
Seorang Pemotor  Tak Sadarkan Diri Tertimpa Pohon Tumbang di Cadas Pangeran

Seorang Pemotor Tak Sadarkan Diri Tertimpa Pohon Tumbang di Cadas Pangeran

0
Joe Hart Nilai Tudor Salah Tangani Kiper Muda Tottenham

Joe Hart Nilai Tudor Salah Tangani Kiper Muda Tottenham

0
RUU Hukum Perdata Internasional Dinilai Mendesak Perbarui Sistem Hukum Nasional

RUU Hukum Perdata Internasional Dinilai Mendesak Perbarui Sistem Hukum Nasional

0
Juventus Bergerak Cepat Amankan Marcos Senesi Secara Gratis

Juventus Bergerak Cepat Amankan Marcos Senesi Secara Gratis

0
Joe Hart Nilai Tudor Salah Tangani Kiper Muda Tottenham

Joe Hart Nilai Tudor Salah Tangani Kiper Muda Tottenham

11 Mar 2026 22:21
RUU Hukum Perdata Internasional Dinilai Mendesak Perbarui Sistem Hukum Nasional

RUU Hukum Perdata Internasional Dinilai Mendesak Perbarui Sistem Hukum Nasional

11 Mar 2026 22:16
Seorang Pemotor  Tak Sadarkan Diri Tertimpa Pohon Tumbang di Cadas Pangeran

Seorang Pemotor Tak Sadarkan Diri Tertimpa Pohon Tumbang di Cadas Pangeran

11 Mar 2026 22:13
Juventus Bergerak Cepat Amankan Marcos Senesi Secara Gratis

Juventus Bergerak Cepat Amankan Marcos Senesi Secara Gratis

11 Mar 2026 22:07
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.