“Jika BPSK hebat maka Pemprov Jabar akan mendapat citra positif. Sebaliknya, jika lalai, maka Pemprov pun akan terdampak negatif,” katanya.
Adapun tugas utama BPSK adalah menangani sengketa konsumen dengan pelaku usaha di luar peradilan hukum.
ADVERTISEMENT
Lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU No 8 Tahun 1999 tersebut menangani kasus melalui mediasi, arbitrase, dan konsiliasi.***
Sumber: Pers Rilis Pemprov Jabar
Page 2 of 2
















