TERASJABAR.ID – Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan melantik 39 anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Jabar periode 2026-2031, di Aula Agus Gustiar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar Kota Bandung.
Ke-39 orang yang dilantik dan diambil sumpahnya terdiri dari 33 anggota BPSK Jabar periode 2026-2031 dan 6 anggota Pengganti Antar Waktu (PAW). Mereka berasal dari sejumlah daerah di Jabar.
Erwan menyebut BPSK memiliki peran sangat penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat pada sektor perdagangan.
“Perannya juga merangkul masyarakat, mendengarkan keluhan mereka, dan menyelesaikan pengaduan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Adapun anggota BPSK yang dilantik ini berasal dari perwakilan Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Cianjur.
Erwan meminta kepada seluruh anggota agar bekerja profesional dan proaktif dalam mendengarkan keluhan masyarakat.
“Ciptakan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan rasa tenang, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha,” tambah Erwan.
Menurutnya, citra yang diciptakan BPSK akan berpengaruh terhadap citra Pemda Provinsi Jabar. Untuk itu, Erwan meminta agar BPSK Jabar menghadirkan citra positif melalui pelayanan prima kepada masyarakat.
















