TERASJABAR.ID – Pengelolaan kawasan taman nasional harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) merupakan hutan negara dengan fungsi konservasi, sehingga setiap bentuk pemanfaatan wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Demikian Siaran Pers Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) Nomor SP.48/T.33/TU/HMS/B/02/2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Getah Pinus di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai.
Kepala Balai TNGC Toni Anwar melalui Koordinator Promosi Pemasaran dan Kehumasan BTNGC menjelaskan, tegakan pinus di kawasan Gunung Ciremai merupakan tanaman yang ditanam pada masa fungsi hutan produksi pada periode 1978 hingga 2002. Namun sejak perubahan fungsi menjadi hutan konservasi pada 2004, dasar hukum pengelolaannya ikut berubah menyesuaikan dengan prinsip konservasi.
Pemanfaatan getah pinus di kawasan konservasi mulai mengemuka sejak terbitnya Perdirjen KSDAE Nomor P.6 Tahun 2018 junto P.2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada KSA dan KPA. Regulasi tersebut membuka ruang kemitraan pemberdayaan masyarakat dalam zona tertentu.
Pada 2022, Balai TNGC melakukan review zonasi dengan menambahkan Zona Tradisional seluas kurang lebih 1.808 hektar. Langkah ini dilakukan untuk mengakomodasi permohonan pemanfaatan tradisional HHBK yang diajukan kelompok masyarakat sejak 2021.
Balai TNGC dalam pengelolaan kawasan akan tetap berpegang pada prinsip regulasi, kehati-hatian, ilmu pengetahuan dan fakta lapangan serta arahan dari pusat.
Dalam perkembangan lanjutan, pada 11 Februari 2025 penasehat utama Menteri Kehutanan bersama Tim Direktorat Konservasi Kawasan melakukan kunjungan lapangan ke kawasan TNGC. Pemkab Kuningan dalam pertemuan tersebut menyampaikan keprihatinan terhadap potensi dampak ekologis dan sosial dari aktivitas penyadapan pinus. Balai TNGC akan terus berkoordinasi dengan Dirjen KSDAE untuk menentukan kebijakan arah tentang HHBK pemanfaatan getah pinus.


















